Korupsi di Indonesia, sudah merupakan “biang kemudaratan ”, yang bisa
meluluhlantakkan hampir semua bidang kehidupan, seperti ekonomi,
politik, hukum (peradilan), sosial, budaya, kesehatan, pertanian, dan
hankam, bahkan kehidupan ber”agama” yang selama ini dianggap sebuah zona
yang sakral dan sarat dengan nuansa moral, ternyata bersarang pula
perilaku amoral bagi pengurus dan pemeluknya. Dampaknya, sangat besar
dan meluas, mulai dari kerugian negara sampai pada fenomena meluasnya
kemiskinan secara struktural. Akibatnya, korupsi melahirkan berbagai
tragedi alami, kemasyarakatan dan juga kemanusiaan. Berbagai upaya
semula diramalkan bisa mencegah-tangkal dan pada akhirnya diharapkan
mampu memberantas tuntas akar korupsi, baik yang dilakukan melalui
penciptaan piranti hukum maupun aplikasi hukum in concreto , ternyata
hasilnya terjadi aplikasi hukum “tebang pilih” (discriminative justice
). De Facto , terjadi penegakan hukum diskriminatif dan kontra
produktivitas.