1. CALEG DPR RI DAPIL KALIMANTAN BARAT NO. URUT 1

2. Anggota DPR RI Komisi X Periode 2009-2014.

3. Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) Wilayah Kalimantan Barat

4. Ketua Lembaga Kajian Sosial Ekonomi (LKSE) Cabang Kalimantan Barat.

5. Koordinator Forum Konsultasi Hukum bagi Rakyat Cabang Kalimantan Barat

Jumat, 28 Februari 2014

Korupsi, Mati Satu Tumbuh Seribu

ADAGIUM Lord Acton mengatakan bahwa "kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak" boleh jadi agak meleset, karena ternyata dalam situasi kekuasaan eksekutif yang tidak lagi mutlak (akibat reformasi) perilaku korupsi di kekuasaan eksekutif bukannya berkurang tapi kian merajalela. KKN menyebar ke mana-mana. Betapa banyak elite penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun daerah, yang mendekam di "Hotel Prodeo" berjerujikan besi. Kata orang Betawi, korupsi gak ade matinye! Ibarat pepatah: mati satu tumbuh seribu. Atau, patah tumbuh hilang berganti. Kini pepatah itu tepat dikaitkan pada kasus korupsi yang tak surut ini, bahkan telah menggejala dan seakan sudah mentradisi di berbagai sektor kehidupan masyarakat kita.
Berdasarkan referensi, korupsi dalam arti luas adalah penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Segala bentuk pemerintahan rentan korupsi. Beratnya korupsi berbeda-beda. Mulai dari paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai korupsi berat yang "dilegalkan". Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, meski terkesan jujur tetapi kenyataannya tidak. Lalu, jika menengok kehidupan masyarakat sehari-hari perilaku korupsi sudah menjelma dalam berbagai aktivitas dan tugas pekerjaan masyarakat. Jadi, korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan, birokrasi negara, pemegang tampuk kekuasaan dalam berbangsa dan bernegara, melainkan telah jauh merasuk pada sendi-sendi kehidupan masyarakat biasa. Singkat kata, perilaku korupsi sudah merebak nyaris sempurna terjadi di negeri kaya sumber daya alam ini.
Sejak era reformasi, korupsi tak pernah putus. Banyak terungkap tapi yang belum ketahuan tentu tidak kalah jumlahnya. Kasus korupsi seolah sambung menyambung menjadi satu, itulah Indonesia masa kini, mencerminkan begitu membudayanya perilaku korupsi. Bila mendarah daging seperti ini, apa mungkin korupsi bisa diberantas habis? KPK telah berlangsung lebih dua periode bersifat sementara yang ditugaskan memberantas korupsi. Tetapi, Kejaksaan dan Kepolisian yang diharapkan mengganti peran KPK ternyata belum terlihat tanda-tanda siap untuk menggantikan tugas berat ini. Bahkan dalam banyak kasus, "sumber" mafia KKN justru berada di lingkungan kedua lembaga itu.
Wajar kalau kita yang menginginkan Indonesia bebas KKN menjadi gusar: apakah mungkin perilaku korupsi yang sudah beranak-pinak ini akan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya? Mengapa tidak mungkin? Asal pemangku kepentingan tegas dan konsisten menegakkan hukum.
Mereka yang tertangkap basah tidak perlu diperlakukan "manja". Lihatlah tahanan korupsi di Indonesia seperti Nazaruddin, tampak tidak diborgol. Enak sekali! Padahal, saat disiarkan berita penangkapannya di Kolombia, kepolisian setempat selalu memborgolnya. Bahkan ketika konferensi pers, tidak ada kompromi: tangan harus tetap diborgol. Perlakuan yang mengandung efek jera mesti dilekatkan pada diri tersangka. Pemborgolan tahanan mantan "orang terhormat" merupakan pembelajaran luar biasa bagi dirinya dan orang terhormat lainnya. Bersifat preventif!
Korupsi telah menggurita, ada di mana-mana: di kampung dan di kota. Perilaku korupsi kecil-kecilan hingga yang besar, di berbagai sektor usaha, baik pemerintahan maupun swasta. Memang hampir setiap lini kehidupan perilaku ini sudah menjadi kebiasaan. Saat ke luar rumah kita akan melihat perilaku korupsi itu. Naik angkot melihat sopir seenaknya menurunkan penumpang dan mengalihkan ke angkot lain. Para petugas resmi maupun preman mengenakan pungli terhadap sopir angkutan umum, pelaku UKM, dan rakyat kecil lainnya. Juga terlihat petugas parkir liar ada di mana-mana. Belum lagi saat mengurus perizinan, di sana ladangnya KKN. Ada sarkasme masyarakat, "Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?‘ Bukankah ini semua bentuk perilaku korupsi yang sudah mentradisi?
Betapa mengguritanya perilaku menyimpang dan korupsi di Indonesia. Bahkan di dunia pendidikan acap kali kita saksikan dan alami akibat maraknya perilaku yang menyimpang: komersialisasi pendidikan. Terasa berat bagi orang miskin memperoleh kesempatan pendidikan. Memang, pemerintah menyediakan beasiswa, tetapi kita tahu sendiri berapa banyak beasiswa dan berapa banyak orang miskin yang membutuhkan? Beasiswa tidak sampai kepada seluruh orang miskin yang ada. Apalagi beasiswa selalu diperuntukkan bagi anak-anak yang memiliki kecakapan akademik di sekolah tinggi. Lalu bagaimana dengan yang biasa-biasa saja dengan nilai akademik yang pas-pas an? Tentu sulit bagi mereka mendapatkan beasiswa. Padahal mereka semua warga Indonesia yang dijamin Konstitusi untuk memperoleh pendidikan layak.

Inilah potret buram tentang perilaku korupsi dan ternyata elitenya tidak mampu mengatasi, bahkan mereka menjadi bagian dari masalah. Puluhan elite DPR dihukum dan dibui. Bukankah mereka semestinya memberi teladan kesederhanaan, bukannya malah bersenang-senang dengan duit korupsi? Pengamat ekonomi sering mengungkapkan bahwa masalah KKN dan hukum yang amburadul bisa menghambat iklim investasi di Indonesia. Negara-negara maju telah berhasil meminimalkan korupsi, meski KKN tetap ada tetapi tidak separah di negara kita. Dengan pemerintahan bersih atau istilah populernya clean and good governance (CGG), mereka menjadi negara yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini dimungkinkan karena penegakan hukum dan kualitas moral pemimpinnya sangat terjaga.
Di negara maju moralitas elite (pemimpin) harus melebihi kualitas moral rata-rata rakyat. Masyarakat pemilih selalu terus diingatkan untuk memilih pemimpin mereka yang bermoral dan memiliki etika tinggi. Mereka selalu siap melakukan pengawasan atas moralitas elite dan pemimpinnya itu. Di sisi lain, pejabat menyadari hal itu dan akan segera mundur jika publik mendapatkannya berperilaku menyimpang di luar etika yang umum berlaku di masyarakat.
Di Jepang, mundur karena gagal dalam mengemban tugas menjadi hal biasa dan keniscayaan. Tetapi di negeri ini justru sebaliknya, dengan dalih bila mundur berarti lari dari tanggung jawab lalu pejabat negara bermasalah itu tetap terus berkuasa. Inilah fenomena yang membuat setiap upaya menegakkan pemerintahan bersih dan berwibawa tidak kunjung terwujud.

Sumber : http://www.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2681:korupsi-dimana-mana&catid=35:artikel&Itemid=210

Tidak ada komentar:

Posting Komentar